Analisis Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan Bromo 2023

NAMA : NURUL KHAFIFAH
NIM : 032411032
PRODI : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
KELAS : C24A1

Analisis Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Peristiwa Kebakaran Hutan dan Lahan Bromo 2023


Pada Rabu, 06 September 2023 terjadi kebakaran hutan dan lahan di Bukit Teletubbies, Bromo, Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Peristiwa tersebut disebabkan oleh enam orang pengunjung yang melakukan foto prewedding di Bukit Teletubbies dengan menggunakan flares asap atau suar. Dalam kejadian tersebut, terdapat lima suar yang digunakan oleh pengunjung, tetapi satu di antaranya tidak berhasil menyala, lalu meletup. Kemudian, letupan tersebut membuat padang savana seluas 50 hektare di Bukit Teletubbies Bromo terbakar. 


KRONOLOGI (dampak akibat)

Setelah mengetahui bencana tersebut, tim gabungan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) segera memeriksa tempat kejadian peristiwa. Namun, saat tiba di lokasi, hutan dan lahan di Bukit Teletubbies sudah terbakar. Tim gabungan terus berupaya untuk memadamkan api yang membakar kawasan taman nasional tersebut, tetapi mereka mengalami kendala karena angin kencang. Oleh sebab itu, proses pemadaman api berlangsung cukup lama.

 

Kebakaran tersebut telah merusak lahan flora dan fauna yang ada di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Selain itu, emisi karbon di sekitar wilayah kebakaran juga meningkat. Akibat dari bencana tersebut, pemerintah melalui aturan nomor PG.08/T.8/BIDTEK/9/2023 menutup total wisata gunung Bromo per Rabu, 06 September 2023 sampai waktu yang belum dapat ditentukan.

Setelah itu, Polsek Probolinggo mengamankan enam orang yang terlibat dalam foto prewedding menggunakan suar. Satu di antara enam orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah manajer wedding organizer bernisial AWEW. Selain melanggar aturan karena menyalakan suar, AWEW juga melanggar karena tidak memiliki surat izin memasuki kawasan konversai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Akibat dari pelanggaran yang dilakukannya, AWEW dikenai Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Lelaki asal Lumajang itu mendapat ancaman penjara dengan durasi maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 1,5 mili.


SURABAYA, KOMPAS — Selama hampir sebulan belakangan, ribuan warga di empat desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengalami kesulitan mendapat air bersih karena pipa penyalur air ke wilayah mereka rusak akibat kebakaran di kawasan Gunung Bromo. Namun, saat ini, pipa-pipa tersebut telah diperbaiki sehingga warga bisa kembali mendapat aliran air bersih.
Setelah kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) berhasil dipadamkan, perbaikan jaringan pipa air bersih langsung dilakukan. 

Kebakaran di Gunung Bromo dapat kita simpulkan, di antaranya:

1.     Kebakaran Bromo dapat menimbulkan dampak jangka pendek dan panjang terhadap biodiversitas di Taman Nasional Bromo-Tengger-Semeru (TNBTS).

2.     Kebakaran Bromo dapat merusak ekosistem, termasuk tanaman, mikroba, jamur, dan organisme lain yang mendiami kawasan.

3.     Kebakaran Bromo dapat menyebabkan kerugian yang besar, seperti yang dihitung oleh BB TNBTS sebesar Rp8,3 miliar.

4.     Kebakaran Bromo merupakan pelajaran berharga bahwa berbagai aspek saling terkait, sehingga pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan sangat penting.

5.     Kebakaran Bromo menunjukkan bahwa diperlukan sistem penanganan karhutla yang mumpuni, terutama di Jawa yang memiliki banyak sabana.

6.     Kebakaran Bromo menunjukkan bahwa penting untuk menegakkan hukum kepada para pelaku penyebab kebakaran.

7.     Kebakaran Bromo menunjukkan bahwa perlu meningkatkan sosialisasi

pencegahan kebakaran, khususnya karhutla, kepada masyarakat di wilayah rawan karhutla.

 Solusi yang bisa kita tawarkan tentang Menanggulangi Kebakaran Hutan

Memperhatikan wilayah hutan dengan titik api yang cukup tinggi yang dapat memicu terjadinya kebakaran hutan. Wilayah titik api ini harus diperhatikan ketika kemarau panjang terjadi. Tidak membuka lahan atau perkebunan dengan cara membakar hutan. Dan perlu meningkatkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan ke masyarakat.

Daftar pustaka/ Referensi (Sumber)

1.     Kronologi Lengkap Kebakaran Bukit Teletubbies Bromo, 5 Flare Dinyalakan, 50 Hektare Lahan Terbakar". KOMPAS.tv. Diakses tanggal 2023-12-23.

2.     Kebakaran di Bromo Timbulkan Kerugian Rp89,7 Miliar Bagi Sektor Pariwisata". VOA Indonesia. 2023-09-26.

3.     Diakses tanggal 2023-12-23.ASTUTI, RUNIK SRI (2023-10-31). "Ribuan Warga Terdampak Kebakaran Bromo Dapatkan Air Bersih Lagi". kompas.id. Diakses tanggal 2023-12-23.

 

Komentar